YAYASAN ULIL ALBAB BATAM

Cerdas, Sholih, Berkarakter Qur'ani

Merupakan Lembaga Pendidikan Islam Rujukan di Provinsi Kepulauan Riau, alhamdulillah saat ini masih diberi amanah mengelola jenjang Pendidikan Tingkat TKIT, SDIT, SMPIT Dan SMAIT. Adapun lembaga pendidikan ini menyelenggarakan Pendidikan yang Berlandaskan pada Nilai-Nilai Ajaran Islam Dengan Berorientasi pada Terbentuknya Generasi Rabbani yaitu Cerdas, Sholih dan Berkarakter Qur'ani.

8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Menurut Al-Quran

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Hendaknya zakat fitrah dibagikan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana telah disebutkan dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60,

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya : Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Transfer Zakat Anda melalui MPZ Ulil Albab Batam : Disini

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat sendiri memiliki tujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang kurang beruntung serta meningkatkan kebersamaan dan kepedulian sosial di masyarakat.

Menurut Al-Quran dan Hadist, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat. Siapa sajakah mereka? Berikut adalah penjelasannya:

  1. Fakir: Golongan pertama yang berhak menerima zakat adalah fakir.
    Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  2. Miskin: Miskin adalah golongan kedua yang berhak menerima zakat.
    Miskin adalah orang yang memiliki harta, namun jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  3. Amil: Amil adalah golongan ketiga yang berhak menerima zakat.
    Amil adalah orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerimanya.
  4. Muallaf: Muallaf adalah golongan keempat yang berhak menerima zakat.
    Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat keyakinannya dan membantu memperbaiki kondisinya.
  5. Riqab: Riqab adalah golongan kelima yang berhak menerima zakat.
    Riqab adalah orang yang memerlukan bantuan untuk membebaskan diri dari perbudakan atau utang yang berat.
  6. Gharimun: Gharimun adalah golongan keenam yang berhak menerima zakat.
    Gharimun adalah orang yang memiliki utang yang harus dibayarkan, dan tidak memiliki harta untuk membayarnya.
  7. Fisabilillah: Fisabilillah adalah golongan ketujuh yang berhak menerima zakat.
    Fisabilillah adalah orang yang berjuang untuk memperjuangkan agama Allah SWT dan membutuhkan dukungan untuk memperkuat perjuangannya.
  8. Ibnu Sabil: Ibnu Sabil adalah golongan kedelapan yang berhak menerima zakat.
    Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal, dan membutuhkan bantuan untuk melanjutkan perjalanannya.

Itulah delapan golongan orang yang berhak menerima zakat menurut Al-Quran dan Hadist. Kita sebagai umat muslim diharapkan untuk membayar zakat dengan penuh keikhlasan dan memberikannya kepada yang berhak menerimanya. Semoga Allah SWT selalu memberikan kita kemudahan dan keberkahan dalam menjalankan ibadah zakat. Aamiin.

Transfer Zakat Anda melalui MPZ Ulil Albab Batam : Disini
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *